
Dibuat oleh: Nathania Evelyn Utama XII IPS 3/27
Seiring berkembangnya teknologi digital dan informasi tidak selalu memberi dampak positif dalam kehidupan, terdapat juga dampak negatifnya, salah satunya adalah penipuan dunia maya atau yang disebut penipuan online. Penipuan ini biasanya dilakukan oleh orang yang pandai menggunakan teknologi untuk mencapai kepentingan pribadi seperti pemenuhan gaya hidup yang tinggi ataupun melunasi hutang dsb. Orang yang menipu ini juga didukung oleh fitur anomalisasi pada teknologi digital dimana kita tidak akan tahu siapa yang menipu kita bahkan mereka sering menggunakan akun ataupun identitas palsu. Zaman sekarang, tidak hanya penipunya saja yang pandai menipu namun masyarakat juga masih kurang memiliki literasi atau mengerti cara penggunaan teknologi digital dengan baik dan benar sehingga walaupun ada sesuatu yang menyimpang atau mencurigakan, mereka tetap melakukannya dan akhirnya masuk kedalam perangkap penipu. Selain itu, kurangnya kewaspadaan juga melatar belakangi maraknya terjadi kasus penipuan online di sekitar masyarakat.
Sebenarnya, terdapat banyak ciri yang menunjukkan bahwa pesan orang ini bertujuan untuk menipu atau tidak. Yang pertama, terdapat iming-imingan terhadap sesuatu yang tidak terlalu masuk akal, contohnya investasi online yang dibilang akan mendapatkan keuntungan 30%. Selanjutnya, meminta data pribadi secara langsung. Hal ini sangat berbahaya karena data pribadi maupun OTP (One Time Password) merupakan hal yang sangat rahasia. Meminta data pribadi ini bisa dibilang modus penipuan karena karena biasanya password atau data tersebut bukan diminta namun diverifikasi. Kemudian, ciri yang ketiga adalah membatasi atau menawarkan sesuatu dengan waktu yang singkat seperti “Penawaran ini hanya berlaku selama 1 jam.” Ciri yang keempat adalah mendapatkan hadiah atau undian yang tidak pernah kita ikuti. Jelas ciri tersebut merupakan penipuan karena bagaimana bisa mendapatkan sesuatu yang besar padahal kita tidak daftar atau ikut apa-apa. Ciri yang terakhir adalah bayar di muka. Seringkali, penipu menawarkan sesuatu yang kemudian calon korbannya diminta untuk transfer sejumlah uang dengan alasan tertentu.
Baru-baru ini, pada tanggal 10 Januari 2025, terdapat kasus penipuan dunia maya yaitu investasi arisan bodong. Didugam pelakunya merupakan seorang ibu rumah tangga yang meinpu dengan iming- iming investasi melalui grup Whatsapp dengan 300 peserta. Penipuan ini menggunakan skena prozno dimana investasinya akan diuntungkan sebanyak 30% untuk pembayaran pertama, namun untuk investasi selanjutnya, uang masyarakat atau pesertanya akan diambil. Dari 300 peserta, terda;at 85 peserta yang menjadi korban penipuan ini. Hasil dari penipuan ini digunakan penipu untuk membeli mobil baru. Jumlah korban yanhg merasa duitnya tidak kembai akhirnya melapor ke polisi tentang investasi arisan bodong tersebut. Kemudian, pelaku yang merupakan ibu rumah tangga tersebut ditangkap karena melakukan penipuan yang merugikan beberapa masyarakat yang ikut didalamnya.
Maraknya kasus penipuan dunia maya atau penipuan online ini harus ditanggulangi agar tidak terus menyebar dan merugikan masyarakat. Sebagai individu, kita harus bersikap waspada dan tidak mudah percaya apalagi kalau mendapat pesan dari anonim atau orang yang tidak kita kenal. Selain itu, kita juga harus bersikap kritis terhadap pesan atau informasi yang kita dapatkan, seperti dibaca dulu dan dicari kebenarannya. Kita juga tidak boleh membagikan password ataupun data pribadi kita ke siapapun karena hal tersebut bersifat sangat rahasia. Sebagai masyarakat, kita juga harus lebih berani untuk melapor apabila disekitae kita ada yang menjadi korban dari penipuan online dan saling memberi tahu antar masyarakat jika terlihat adanya modus-modus penipuan online. Negara sebagai penegak hukum juga harus bisa mencari tahu dan menangani masyarakat yang sudah melapor ataupun korban, serta menangkap pelaku untuk diberi pelajaran yang setimpal sehingga tercipta keadilan dan kebenaran dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Hal seperti penipuan ini tidak hanya bisa dicegah melalui sikap, namun juga harus ada upaya untuk menanggulangiu kasus yang sudah terjadi sehingga tidak terulang kepada orang lain. Upaya-upaya yang bisa dilakukan addalah meningkatkan literasi digital pada masyarakat dimana masyarakat harus tahu bagaimana penggunaan teknologi yang benar, bisa membedakan mana informasi yang benar dan salah, serta waspada terhadap informasi yang mencurigakan. Selain itu, meningkatkan krediabilitas informasi dimana masyarakat diminta untuk tidak membuka link yang tidak resmi karena seringkali itu merupakan modus penipuan.Pemerintah juga harus bisa menghimbau atau memberi peringatan terhadap masyarakat untuk tidak sembarangan menekan link misterius dari orang lain, misalnya link melalui Whatsapp atau SMS. Upaya yang tidak kalah penting terutama sebagai negara hukum, hukum di negara Indonesia harus ditegakkan dengan tegas dimana pelaku yang melakukan penipuan online harus mendapatkan hukuman setara dengan perbuatannya (tidak terlalu ringan) agar orang lain yang terinspirasi atau ingin melakukan penipuan itu takut akan sanksinya dan tidak jadi melakukannya sehingga sedikit demi sedikit tindakan penipuan dunia maya bisa terberantas dan keadilan serta keamanan masyarakat lebih terjamin.
No responses yet